PENGUMUMAN PERUBAHAN NAMA
Berdasarkan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat terkait Perubahan nama BPR yang harus memenuhi peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) BAB XXVI tentang Ketentuan Peralihan, Bagian Kedua tentang Ketentuan Peralihan Terkait Perbankan dan Perbankan Syariah Pasal 314.
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BPR Wiradhana Putramas tanggal 7 Agustus 2023.
- Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 03 tanggal 6 September 2023
- Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan haka Assai Manusia NOMOR AHU-0053614.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 07 September 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Perekonomian Rakyat Wiradhana Putramas.
dengan ini diumumkan perubahan nama perseroan :
PT. Bank Perkreditan Rakyat Wiradhana Putramas atau disebut juga
PT. BPR Wiradhana Putramas
menjadi
PT. Bank Perekonomian Rakyat Wiradhana Putramas atau disebut juga
PT. BPR Wiradhana Putramas
Sehubungan dengan perubahan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa :
- Seluruh perjanjian/kontrak antara Perseroan dengan Nasabah, Debitur atau Mitra Usaha yang telah ditandatangani dan menggunakan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Wiradhana Putramas, masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian/kontrak yang bersangkutan.
- Tabungan dan Bilyet Deposito yang memuat nama dan logo PT Bank Perkreditan Rakyat Wiradhana Putramas, masih dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
- Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menghubungi petugas melalui email bpr_wp@yahoo.com atau nomor telp.0321-363757, 0815 1502 7777.
Demikian pengumuman ini untuk dapat menjadi perhatian.
PT. BPR Wiradhana Putramas
Direksi