Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK)
Komitmen transparansi dan perlindungan nasabah PT BPR Wiradhana Putramas melalui keanggotaan resmi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sesuai POJK No. 61/POJK.07/2020.
Sertifikat Keanggotaan LAPS SJK
"Keanggotaan ini berlaku secara otomatis dan bersifat terus menerus, sampai dengan adanya kondisi yang mempengaruhi status perusahaan seperti penutupan izin operasional oleh Otoritas Jasa Keuangan, merger/akuisisi, pembubaran, likuidasi dan faktor lainnya yang menyebabkan berakhirnya status badan hukum perusahaan."
Mengenal LAPS SJK
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang independen
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga independen yang bertugas melakukan penyelesaian sengketa perdata antara konsumen (nasabah) dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR), di luar pengadilan.
LAPS SJK dibentuk untuk menjamin proses penyelesaian sengketa yang adil, objektif, independen, rahasia, cepat, dan berbiaya terjangkau bagi nasabah sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Fungsi dan Wewenang LAPS SJK:
Membantu para pihak mencapai kesepakatan damai secara sukarela melalui mediator bersertifikat.
Memberikan penafsiran objektif atas klausul perjanjian yang diperselisihkan.
Memeriksa dan memutus sengketa melalui arbiter yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Landasan Regulasi
Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Republik Indonesia.
Kontak Resmi Sekretariat LAPS SJK
Kapan Nasabah Dapat Mengajukan ke LAPS SJK?
Sesuai ketentuan POJK, pengajuan ke LAPS SJK dilakukan setelah melalui mekanisme penyelesaian internal bank (Internal Dispute Resolution).
Pengaduan ke Bank (Internal)
Nasabah terlebih dahulu menyampaikan keluhan ke PT BPR Wiradhana Putramas melalui saluran resmi yang tersedia (menu Tata Cara Pengaduan Nasabah).
Proses Penyelesaian Bank
Bank menindaklanjuti pengaduan dalam jangka waktu SLA (maksimal 10 hari kerja untuk pengaduan lisan atau 20 hari kerja untuk pengaduan tertulis).
Eskalasi ke LAPS SJK
Apabila nasabah tidak sepakat dengan penyelesaian yang ditawarkan bank atau bank menolak pengaduan, nasabah dapat meneruskan sengketa ke LAPS SJK.
Ada Keluhan atau Kendala Terkait Layanan?
Petugas Customer Service kami siap melayani dan menyelesaikan kendala perbankan Anda secara transparan dan berkeadilan.