(0321) 363757 081515027777
Terdaftar & Diawasi OJK Bunga LPS s.d 6.25% p.a.
Perlindungan Konsumen & Kepatuhan Regulasi

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK)

Komitmen transparansi dan perlindungan nasabah PT BPR Wiradhana Putramas melalui keanggotaan resmi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sesuai POJK No. 61/POJK.07/2020.

Terdaftar di OJK Anggota Resmi LAPS SJK POJK No. 61/POJK.07/2020
Dokumen Resmi

Sertifikat Keanggotaan LAPS SJK

Sertifikat Keanggotaan LAPS SJK - PT BPR Wiradhana Putramas (Nomor: A/1287/IX/2024)
Ketentuan Resmi Keanggotaan Sesuai Sertifikat:

"Keanggotaan ini berlaku secara otomatis dan bersifat terus menerus, sampai dengan adanya kondisi yang mempengaruhi status perusahaan seperti penutupan izin operasional oleh Otoritas Jasa Keuangan, merger/akuisisi, pembubaran, likuidasi dan faktor lainnya yang menyebabkan berakhirnya status badan hukum perusahaan."

Ditetapkan di Jakarta, pada 12 September 2024 Tertanda: Sutardjo (Ketua LAPS SJK)
Nomor Registrasi A/1287/IX/2024
Status Keanggotaan Anggota Aktif
Masa Berlaku Otomatis & Terus Menerus
Regulasi Terkait POJK 61/POJK.07/2020

Mengenal LAPS SJK

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang independen

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga independen yang bertugas melakukan penyelesaian sengketa perdata antara konsumen (nasabah) dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR), di luar pengadilan.

LAPS SJK dibentuk untuk menjamin proses penyelesaian sengketa yang adil, objektif, independen, rahasia, cepat, dan berbiaya terjangkau bagi nasabah sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Fungsi dan Wewenang LAPS SJK:

Mediasi

Membantu para pihak mencapai kesepakatan damai secara sukarela melalui mediator bersertifikat.

Pendapat Mengikat

Memberikan penafsiran objektif atas klausul perjanjian yang diperselisihkan.

Arbitrase

Memeriksa dan memutus sengketa melalui arbiter yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Landasan Regulasi

POJK No. 61/POJK.07/2020

Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

POJK No. 22 Tahun 2023

Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK)

Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Republik Indonesia.

Kontak Resmi Sekretariat LAPS SJK

Wisma Mulia 2 Lt. 16, Jl. Gatot Subroto No. 42, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12710
(021) 2528855 / (021) 2528856
lapssjk@gmail.com / permohonan@lapssjk.id
Alur Penyelesaian Sengketa

Kapan Nasabah Dapat Mengajukan ke LAPS SJK?

Sesuai ketentuan POJK, pengajuan ke LAPS SJK dilakukan setelah melalui mekanisme penyelesaian internal bank (Internal Dispute Resolution).

1

Pengaduan ke Bank (Internal)

Nasabah terlebih dahulu menyampaikan keluhan ke PT BPR Wiradhana Putramas melalui saluran resmi yang tersedia (menu Tata Cara Pengaduan Nasabah).

2

Proses Penyelesaian Bank

Bank menindaklanjuti pengaduan dalam jangka waktu SLA (maksimal 10 hari kerja untuk pengaduan lisan atau 20 hari kerja untuk pengaduan tertulis).

3

Eskalasi ke LAPS SJK

Apabila nasabah tidak sepakat dengan penyelesaian yang ditawarkan bank atau bank menolak pengaduan, nasabah dapat meneruskan sengketa ke LAPS SJK.

Ada Keluhan atau Kendala Terkait Layanan?

Petugas Customer Service kami siap melayani dan menyelesaikan kendala perbankan Anda secara transparan dan berkeadilan.

Konsultasi WhatsApp Cepat