(0321) 363757 081515027777
Terdaftar & Diawasi OJK Bunga LPS s.d 6.25% p.a.
Perlindungan Konsumen

Tata Cara Pengaduan Nasabah

Mekanisme resmi, alur proses, dan standar pelayanan penanganan keluhan atau sengketa nasabah di PT BPR Wiradhana Putramas sesuai regulasi OJK.

Komitmen Pelayanan

Kepuasan & Perlindungan Nasabah Prioritas Utama

PT BPR Wiradhana Putramas berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik, adil, transparan, dan bertanggung jawab. Kami menyediakan mekanisme penerimaan dan penyelesaian pengaduan nasabah yang mudah diakses dan ditindaklanjuti secara cepat sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Nasabah yang mengalami kendala transaksi tabungan, deposito, atau kredit dapat menyampaikan pengaduan baik secara Lisan maupun Tertulis.

Standar Waktu Layanan (SLA)

Pengaduan Lisan:

Maksimal diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima.

Pengaduan Tertulis:

Maksimal diselesaikan dalam 10 (sepuluh) hari kerja (dapat diperpanjang hingga 10 hari kerja berikutnya untuk kondisi tertentu).

1. Pengaduan Secara Lisan

Nasabah dapat menyampaikan keluhan secara langsung melalui saluran lisan:

  • Datang langsung ke Customer Service di Kantor Pusat atau Kantor Cabang terdekat pada jam kerja perbankan.
  • Melalui telepon Kantor Pusat: (0321) 363757.
  • Melalui WhatsApp Resmi: 0815-1502-7777.

Catatan: Jika pengaduan lisan tidak dapat diselesaikan dalam 5 hari kerja, nasabah akan diminta mengajukan pengaduan tertulis disertai dokumen pendukung.

2. Pengaduan Secara Tertulis

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan resmi secara tertulis melalui:

  • Surat resmi yang ditujukan kepada Manajemen / Direksi PT BPR Wiradhana Putramas.
  • Email resmi pengaduan nasabah: bpr_wp@yahoo.com.
  • Mengisi formulir pengaduan online di halaman ini.

Wajib melampirkan fotokopi identitas, dokumen transaksi, dan kronologis permasalahan secara runtut.

Dokumen Persyaratan Pengaduan Tertulis

1 Identitas Diri

Fotokopi KTP/SIM/Paspor nasabah yang masih berlaku.

2 Bukti Kepemilikan

Fotokopi Buku Tabungan, Bilyet Deposito, atau Perjanjian Kredit.

3 Bukti Transaksi

Slip setoran, bukti transfer, tanda terima angsuran, atau rekening koran.

4 Surat Kuasa (Bila Diwakilkan)

Surat kuasa bermaterai cukup dan KTP pihak penerima kuasa.

Infografis Alur Pelayanan

5 Tahapan Proses Penanganan Pengaduan Nasabah

Setiap pengaduan nasabah diproses secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan penyelesaian yang adil sesuai regulasi OJK.

1

Penyampaian Pengaduan

Nasabah menyampaikan pengaduan secara Lisan (Telepon/WA/datang ke kantor) atau Tertulis (surat/email/form).

Awal Masuk
2

Verifikasi & Registrasi

Petugas Customer Service memverifikasi identitas nasabah, mencatat nomor registrasi, dan menerbitkan tanda terima.

Registrasi Tiket
3

Investigasi & Analisis

Unit kerja terkait bersama fungsi kepatuhan melakukan pengecekan data transaksi, rekonsiliasi, dan evaluasi permasalahan.

Kajian Internal
4

Penyelesaian & Solusi

Bank menyampaikan konfirmasi hasil penyelesaian: Lisan maks 5 hari kerja atau Tertulis maks 10-20 hari kerja.

Keputusan Resmi
5

Sengketa Lanjutan

Jika nasabah belum sepakat dengan solusi bank, dapat diteruskan ke LAPS SJK atau Kontak OJK 157.

Mediasi Eksternal

Bagan Resmi Publikasi Penanganan Pengaduan

Diagram alur resmi pelayanan nasabah PT BPR Wiradhana Putramas

Lihat Gambar Penuh
Bagan Alur Penanganan Pengaduan Nasabah PT BPR Wiradhana Putramas
Sistem Pelaporan Khusus

Infografis Whistle Blower System (WBS)

Memahami perbedaan jalur antara Pengaduan Nasabah (keluhan layanan) dengan Whistle Blower System (pelaporan kecurangan & fraud).

Jalur Pengaduan Nasabah

Masalah Layanan / Produk Perbankan
  • Materi:

    Keluhan pencatatan saldo tabungan, bilyet deposito, angsuran kredit, atau pelayanan kas.

  • Pihak Penangan:

    Unit Customer Service & Pejabat Operasional Bank.

  • Identitas:

    Wajib melampirkan identitas nasabah & buku rekening untuk verifikasi transaksi.

Jalur Whistle Blower System (WBS)

Pelanggaran Hukum, Fraud & Kode Etik
  • Materi:

    Dugaan korupsi, penyuapan, gratifikasi, penggelapan uang nasabah, manipulasi laporan keuangan.

  • Pihak Penangan:

    Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) & Komite Audit secara independen.

  • Identitas:

    Dilindungi kerahasiaannya 100% dan diperbolehkan melapor secara Anonim.

Alur Penanganan Laporan Whistle Blower System (WBS)

1
Pelaporan Rahasia

Pelapor mengirim indikasi pelanggaran (4W+1H) via email wbs, WhatsApp khusus, atau formulir online rahasia.

2
Verifikasi Tim SKAI

Tim Audit & Kepatuhan mengenkripsi identitas pelapor dan menelaah kecukupan bukti awal laporan.

3
Investigasi Khusus

Pemeriksaan investigatif menyeluruh tanpa pernah mengungkap siapa pihak pelapor (whistleblower).

4
Sanksi & Tindak Lanjut

Laporan disampaikan ke Direksi & Komisaris untuk penjatuhan sanksi tegas serta perbaikan sistemik.

Transparansi Publikasi

Publikasi Penanganan Pengaduan Periode Berjalan

Selama periode Januari - Juni 2026, PT BPR Wiradhana Putramas menerima 8 (delapan) pengaduan yang seluruhnya terkait transaksi kredit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 pengaduan (100%) telah diselesaikan dengan baik. Tidak ada pengaduan yang tertunda atau tidak dapat diselesaikan. Sementara itu, untuk transaksi Tabungan dan Deposito tidak terdapat pengaduan.

Tingkat Penyelesaian 100% Seluruh pengaduan berhasil terselesaikan tepat waktu
Penyelesaian Sengketa Eksternal

Penyelesaian Sengketa Melalui LAPS SJK / OJK

Apabila nasabah belum merasa puas atau tidak mencapai kesepakatan musyawarah atas penyelesaian yang diberikan oleh PT BPR Wiradhana Putramas, nasabah dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada:

LAPS SJK

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

Lembaga independen yang menyelesaikan sengketa perbankan di luar pengadilan secara mediasi atau arbitrase.

Website: lapssjk.id | Email: kontak@lapssjk.id

Kontak OJK 157

Otoritas Jasa Keuangan

Layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan untuk pengaduan, informasi, dan edukasi perlindungan nasabah perbankan.

Telepon: 157 | WhatsApp: 081-157-157-157 | Email: konsumen@ojk.go.id

Formulir Penyampaian Pengaduan Nasabah

Sampaikan keluhan atau kendala Anda di sini, tim Customer Service kami akan segera menindaklanjuti.

Konsultasi WhatsApp Cepat