Tata Cara Pengaduan Nasabah
Mekanisme resmi, alur proses, dan standar pelayanan penanganan keluhan atau sengketa nasabah di PT BPR Wiradhana Putramas sesuai regulasi OJK.
Kepuasan & Perlindungan Nasabah Prioritas Utama
PT BPR Wiradhana Putramas berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik, adil, transparan, dan bertanggung jawab. Kami menyediakan mekanisme penerimaan dan penyelesaian pengaduan nasabah yang mudah diakses dan ditindaklanjuti secara cepat sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Nasabah yang mengalami kendala transaksi tabungan, deposito, atau kredit dapat menyampaikan pengaduan baik secara Lisan maupun Tertulis.
Standar Waktu Layanan (SLA)
Maksimal diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima.
Maksimal diselesaikan dalam 10 (sepuluh) hari kerja (dapat diperpanjang hingga 10 hari kerja berikutnya untuk kondisi tertentu).
1. Pengaduan Secara Lisan
Nasabah dapat menyampaikan keluhan secara langsung melalui saluran lisan:
- Datang langsung ke Customer Service di Kantor Pusat atau Kantor Cabang terdekat pada jam kerja perbankan.
- Melalui telepon Kantor Pusat: (0321) 363757.
- Melalui WhatsApp Resmi: 0815-1502-7777.
Catatan: Jika pengaduan lisan tidak dapat diselesaikan dalam 5 hari kerja, nasabah akan diminta mengajukan pengaduan tertulis disertai dokumen pendukung.
2. Pengaduan Secara Tertulis
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan resmi secara tertulis melalui:
- Surat resmi yang ditujukan kepada Manajemen / Direksi PT BPR Wiradhana Putramas.
- Email resmi pengaduan nasabah: bpr_wp@yahoo.com.
- Mengisi formulir pengaduan online di halaman ini.
Wajib melampirkan fotokopi identitas, dokumen transaksi, dan kronologis permasalahan secara runtut.
Dokumen Persyaratan Pengaduan Tertulis
Fotokopi KTP/SIM/Paspor nasabah yang masih berlaku.
Fotokopi Buku Tabungan, Bilyet Deposito, atau Perjanjian Kredit.
Slip setoran, bukti transfer, tanda terima angsuran, atau rekening koran.
Surat kuasa bermaterai cukup dan KTP pihak penerima kuasa.
5 Tahapan Proses Penanganan Pengaduan Nasabah
Setiap pengaduan nasabah diproses secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan penyelesaian yang adil sesuai regulasi OJK.
Penyampaian Pengaduan
Nasabah menyampaikan pengaduan secara Lisan (Telepon/WA/datang ke kantor) atau Tertulis (surat/email/form).
Awal MasukVerifikasi & Registrasi
Petugas Customer Service memverifikasi identitas nasabah, mencatat nomor registrasi, dan menerbitkan tanda terima.
Registrasi TiketInvestigasi & Analisis
Unit kerja terkait bersama fungsi kepatuhan melakukan pengecekan data transaksi, rekonsiliasi, dan evaluasi permasalahan.
Kajian InternalPenyelesaian & Solusi
Bank menyampaikan konfirmasi hasil penyelesaian: Lisan maks 5 hari kerja atau Tertulis maks 10-20 hari kerja.
Keputusan ResmiSengketa Lanjutan
Jika nasabah belum sepakat dengan solusi bank, dapat diteruskan ke LAPS SJK atau Kontak OJK 157.
Mediasi EksternalBagan Resmi Publikasi Penanganan Pengaduan
Diagram alur resmi pelayanan nasabah PT BPR Wiradhana Putramas
Infografis Whistle Blower System (WBS)
Memahami perbedaan jalur antara Pengaduan Nasabah (keluhan layanan) dengan Whistle Blower System (pelaporan kecurangan & fraud).
Jalur Pengaduan Nasabah
Masalah Layanan / Produk Perbankan-
Materi:
Keluhan pencatatan saldo tabungan, bilyet deposito, angsuran kredit, atau pelayanan kas.
-
Pihak Penangan:
Unit Customer Service & Pejabat Operasional Bank.
-
Identitas:
Wajib melampirkan identitas nasabah & buku rekening untuk verifikasi transaksi.
Jalur Whistle Blower System (WBS)
Pelanggaran Hukum, Fraud & Kode Etik-
Materi:
Dugaan korupsi, penyuapan, gratifikasi, penggelapan uang nasabah, manipulasi laporan keuangan.
-
Pihak Penangan:
Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) & Komite Audit secara independen.
-
Identitas:
Dilindungi kerahasiaannya 100% dan diperbolehkan melapor secara Anonim.
Alur Penanganan Laporan Whistle Blower System (WBS)
Pelapor mengirim indikasi pelanggaran (4W+1H) via email wbs, WhatsApp khusus, atau formulir online rahasia.
Tim Audit & Kepatuhan mengenkripsi identitas pelapor dan menelaah kecukupan bukti awal laporan.
Pemeriksaan investigatif menyeluruh tanpa pernah mengungkap siapa pihak pelapor (whistleblower).
Laporan disampaikan ke Direksi & Komisaris untuk penjatuhan sanksi tegas serta perbaikan sistemik.
Publikasi Penanganan Pengaduan Periode Berjalan
Selama periode Januari - Juni 2026, PT BPR Wiradhana Putramas menerima 8 (delapan) pengaduan yang seluruhnya terkait transaksi kredit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 pengaduan (100%) telah diselesaikan dengan baik. Tidak ada pengaduan yang tertunda atau tidak dapat diselesaikan. Sementara itu, untuk transaksi Tabungan dan Deposito tidak terdapat pengaduan.
Penyelesaian Sengketa Melalui LAPS SJK / OJK
Apabila nasabah belum merasa puas atau tidak mencapai kesepakatan musyawarah atas penyelesaian yang diberikan oleh PT BPR Wiradhana Putramas, nasabah dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada:
LAPS SJK
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa KeuanganLembaga independen yang menyelesaikan sengketa perbankan di luar pengadilan secara mediasi atau arbitrase.
Kontak OJK 157
Otoritas Jasa KeuanganLayanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan untuk pengaduan, informasi, dan edukasi perlindungan nasabah perbankan.
Formulir Penyampaian Pengaduan Nasabah
Sampaikan keluhan atau kendala Anda di sini, tim Customer Service kami akan segera menindaklanjuti.