(0321) 363757 081515027777
Terdaftar & Diawasi OJK Bunga LPS s.d 6.25% p.a.
Kanal Pelaporan Pelanggaran

Whistle Blower System (WBS)

Saluran pengaduan resmi, aman, dan rahasia bagi nasabah, karyawan, maupun mitra kerja untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan etika di PT BPR Wiradhana Putramas.

Prinsip Kerahasiaan

Perlindungan Penuh Bagi Pelapor (Whistleblower)

Whistle Blower System (WBS) adalah sarana pelaporan yang disediakan oleh PT BPR Wiradhana Putramas bagi siapa saja yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan bank.

Kami berkomitmen penuh untuk melindungi kerahasiaan identitas pelapor serta memberikan rasa aman dari segala bentuk ancaman, intimidasi, diskriminasi, maupun pembalasan dalam bentuk apa pun.

Komitmen Perlindungan

Jaminan Keamanan 100%
Kerahasiaan data identitas pribadi pelapor dijamin secara hukum.
Pelapor berhak memilih untuk melapor secara Anonim (tanpa menyebutkan identitas).
Laporan ditangani langsung oleh Tim Khusus Kepatuhan & Audit yang independen.

Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan

Laporan yang dapat ditindaklanjuti melalui saluran WBS mencakup indikasi-indikasi berikut:

Kecurangan (Fraud)

Manipulasi data keuangan, penggelapan dana kas/nasabah, pencatatan palsu, dan rekayasa transaksi.

Korupsi & Suap

Penerimaan gratifikasi, komisi ilegal, pemerasan, atau penyuapan dalam proses penyaluran kredit dan operasional.

Benturan Kepentingan

Penyalahgunaan jabatan atau wewenang untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau pihak ketiga.

Pelanggaran Hukum & SOP

Pelanggaran terhadap kode etik perbankan, regulasi OJK, UU Perbankan, atau tindak pidana lainnya.

Panduan Pengaduan yang Efektif (Prinsip 4W + 1H)

Agar laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan akurat, pelapor diharapkan dapat menyertakan rincian informasi berikut (bila diketahui):

WHAT Apa yang terjadi?

Uraian singkat perbuatan penyimpangan yang terjadi.

WHO Siapa pelakunya?

Nama, jabatan, atau pihak yang terlibat dalam pelanggaran.

WHERE Di mana lokasinya?

Kantor Pusat, Kantor Cabang, atau lokasi kejadian berlangsung.

WHEN Kapan terjadinya?

Waktu, tanggal, atau perkiraan kurun waktu kejadian.

HOW Bagaimana modusnya?

Cara perbuatan dilakukan serta bukti awal yang dimiliki.

Infografis Alur Penanganan

5 Tahapan Alur Proses Whistle Blower System

Setiap laporan yang masuk diproses secara terstruktur dengan memprioritaskan kerahasiaan dan perlindungan pelapor.

1

Penerimaan Laporan

Whistleblower mengirimkan informasi dugaan pelanggaran via kanal rahasia (email/WA/form online).

Kanal Terenkripsi
2

Enkripsi & Verifikasi Awal

Tim SKAI mengunci data identitas pelapor dan mengevaluasi keabsahan bukti awal sesuai prinsip 4W+1H.

Anonimitas 100%
3

Audit Investigasi

Pemeriksaan lapangan secara tertutup dan independen untuk membuktikan kebenaran dugaan penyimpangan.

Investigasi Tertutup
4

Laporan ke Direksi & Komisaris

Hasil temuan investigasi dan rekomendasi sanksi disampaikan secara konfidensial kepada pimpinan puncak.

LHP Investigasi
5

Penindakan & Perlindungan

Penjatuhan sanksi tegas bagi pelanggar, perbaikan SOP kontrol internal, serta proteksi penuh bagi pelapor.

Sanksi & Resolusi

Saluran Pelaporan WBS

WhatsApp / Hotline WBS: 0815-1502-7777
Email Pengaduan: bpr_wp@yahoo.com
Surat Tertutup Dialamatkan Ke:

Tim Whistleblowing System (SKAI)
PT BPR Wiradhana Putramas
Jl. Raya Surabaya - Mojokerto KM 45, Tarik, Sidoarjo

Perhatian:

Saluran WBS ditujukan khusus untuk pelaporan indikasi pelanggaran fraud, hukum, dan etika. Untuk pengaduan terkait kendala layanan perbankan (kartu ATM/buku tabungan/bunga kredit), silakan gunakan menu Tata Cara Pengaduan Nasabah.

Formulir Pengaduan Pelanggaran Rahasia

Isi formulir berikut dengan informasi yang Anda ketahui. Anda boleh menggunakan nama samaran atau mengisi tanpa identitas asli.

Laporan Anda dikirimkan langsung secara terenkripsi ke database penanganan pengaduan internal.

Konsultasi WhatsApp Cepat