Pakta Integritas Perbankan
Komitmen moral dan hukum seluruh jajaran Dewan Komisaris, Direksi, dan Karyawan PT BPR Wiradhana Putramas dalam menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan tata kelola yang bersih.
Membangun Budaya Perbankan yang Bersih & Berintegritas
PT BPR Wiradhana Putramas menyadari sepenuhnya bahwa kepercayaan nasabah dan masyarakat merupakan aset paling berharga dalam industri perbankan. Untuk menjaga kepercayaan tersebut, bank mewajibkan penandatanganan dan pelaksanaan Pakta Integritas bagi seluruh insan bank tanpa terkecuali.
Pakta Integritas merupakan bukti kesungguhan kami untuk menolak segala bentuk praktik korupsi, suap, gratifikasi, kecurangan (fraud), maupun benturan kepentingan yang dapat merugikan bank, nasabah, dan pemangku kepentingan.
Nilai Pokok Integritas
- Jujur:
Transparan dalam setiap pencatatan
- Profesional:
Kompeten dan patuh regulasi
- Adil:
Menghindari konflik kepentingan
- Tegas:
Zero Tolerance terhadap Fraud
Poin Pokok Pakta Integritas
Ketetapan integritas yang wajib dipatuhi oleh Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat Eksekutif, dan seluruh Staf PT BPR Wiradhana Putramas.
Menolak Suap & Gratifikasi
Tidak meminta, menerima, maupun memberikan suap, komisi ilegal, hadiah, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan kewajiban dan tugas kedinasan.
Penerapan Good Corporate Governance
Menjalankan prinsip TARIF (Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness) secara konsisten dalam tata kelola operasional bank.
Kepatuhan Hukum & Regulasi
Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ketentuan Bank Indonesia.
Kerahasiaan Bank & Data Nasabah
Menjaga kerahasiaan data nasabah dan keterangan mengenai nasabah penyimpan beserta simpanannya sesuai UU Perbankan dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Bebas Benturan Kepentingan
Menghindarkan diri dari situasi pertentangan kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan bank.
Strategi Anti-Fraud & Pelaporan
Menerapkan strategi pencegahan, deteksi, investigasi, dan sanksi kecurangan (fraud), serta wajib melaporkan setiap indikasi pelanggaran melalui Whistleblowing System.
"Integritas Tanpa Kompromi"
"Bila kami melanggar komitmen yang tercantum dalam Pakta Integritas ini, kami bersedia menerima sanksi moral, sanksi administratif, pemutusan hubungan kerja, hingga tuntutan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia."
Menemukan Pelanggaran Integritas?
Laporkan melalui Whistle Blower System secara rahasia dan aman.
Layanan & Pengaduan Nasabah
Ketahui alur dan prosedur resmi pengaduan nasabah kami.