(0321) 363757 081515027777
Terdaftar & Diawasi OJK Bunga LPS s.d 6.25% p.a.
Etika & Kepatuhan

Pakta Integritas Perbankan

Komitmen moral dan hukum seluruh jajaran Dewan Komisaris, Direksi, dan Karyawan PT BPR Wiradhana Putramas dalam menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan tata kelola yang bersih.

Komitmen Bersama

Membangun Budaya Perbankan yang Bersih & Berintegritas

PT BPR Wiradhana Putramas menyadari sepenuhnya bahwa kepercayaan nasabah dan masyarakat merupakan aset paling berharga dalam industri perbankan. Untuk menjaga kepercayaan tersebut, bank mewajibkan penandatanganan dan pelaksanaan Pakta Integritas bagi seluruh insan bank tanpa terkecuali.

Pakta Integritas merupakan bukti kesungguhan kami untuk menolak segala bentuk praktik korupsi, suap, gratifikasi, kecurangan (fraud), maupun benturan kepentingan yang dapat merugikan bank, nasabah, dan pemangku kepentingan.

Nilai Pokok Integritas

  • Jujur:

    Transparan dalam setiap pencatatan

  • Profesional:

    Kompeten dan patuh regulasi

  • Adil:

    Menghindari konflik kepentingan

  • Tegas:

    Zero Tolerance terhadap Fraud

Poin Pokok Pakta Integritas

Ketetapan integritas yang wajib dipatuhi oleh Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat Eksekutif, dan seluruh Staf PT BPR Wiradhana Putramas.

01

Menolak Suap & Gratifikasi

Tidak meminta, menerima, maupun memberikan suap, komisi ilegal, hadiah, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan kewajiban dan tugas kedinasan.

02

Penerapan Good Corporate Governance

Menjalankan prinsip TARIF (Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness) secara konsisten dalam tata kelola operasional bank.

03

Kepatuhan Hukum & Regulasi

Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ketentuan Bank Indonesia.

04

Kerahasiaan Bank & Data Nasabah

Menjaga kerahasiaan data nasabah dan keterangan mengenai nasabah penyimpan beserta simpanannya sesuai UU Perbankan dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

05

Bebas Benturan Kepentingan

Menghindarkan diri dari situasi pertentangan kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan bank.

06

Strategi Anti-Fraud & Pelaporan

Menerapkan strategi pencegahan, deteksi, investigasi, dan sanksi kecurangan (fraud), serta wajib melaporkan setiap indikasi pelanggaran melalui Whistleblowing System.

Komitmen Bersama

"Integritas Tanpa Kompromi"

"Bila kami melanggar komitmen yang tercantum dalam Pakta Integritas ini, kami bersedia menerima sanksi moral, sanksi administratif, pemutusan hubungan kerja, hingga tuntutan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia."

Dewan Komisaris Direksi Seluruh Karyawan PT BPR Wiradhana Putramas

Menemukan Pelanggaran Integritas?

Laporkan melalui Whistle Blower System secara rahasia dan aman.

Kanal WBS →

Layanan & Pengaduan Nasabah

Ketahui alur dan prosedur resmi pengaduan nasabah kami.

Tata Cara Pengaduan →
Konsultasi WhatsApp Cepat