(0321) 363757 081515027777
Terdaftar & Diawasi OJK Bunga LPS s.d 6.25% p.a.
Tata Kelola & Kepatuhan

Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter)

Landasan formal, mandat, wewenang, dan tanggung jawab fungsi Audit Intern dalam menegakkan kepatuhan serta tata kelola PT BPR Wiradhana Putramas.

Mandat Pengawasan

Pengawasan Independen & Obyektif

Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) merupakan dokumen formal yang disahkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris PT BPR Wiradhana Putramas sebagai pedoman kerja Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) dalam menjalankan fungsi asurans dan konsultasi secara independen dan obyektif.

Fungsi Audit Intern bertujuan memberikan nilai tambah dan memperbaiki operasional bank melalui pendekatan sistematis dan teratur dalam mengevaluasi serta meningkatkan efektivitas proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern bank.

Landasan Regulasi OJK

POJK No. 4/POJK.03/2015

Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat.

Standar SPFAIB

Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern BPR oleh Bank Indonesia & OJK.

Prinsip Kehati-hatian

Penegakan Good Corporate Governance (GCG) di seluruh unit operasional.

Kedudukan & Pelaporan

Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) berada langsung di bawah Direktur Utama dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit untuk menjamin independensi pemeriksaan.

Kewenangan Penuh

Auditor intern berwenang mengakses seluruh catatan keuangan, data operasional, dokumen aset fisik, sistem teknologi informasi, serta personel di Kantor Pusat, Kantor Cabang, dan Kantor Kas.

Kode Etik Auditor

Wajib menjunjung tinggi integritas, obyektivitas, kerahasiaan informasi perbankan, dan kompetensi profesional berkelanjutan tanpa terpengaruh oleh kepentingan operasional mana pun.

Ruang Lingkup & Tanggung Jawab Audit Intern

1
Penyusunan Rencana Audit Berbasis Risiko (RBIA)

Menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja Audit Tahunan (PKAT) yang terarah pada area-area yang memiliki profil risiko signifikan bagi operasional bank.

2
Evaluasi Pengendalian Intern & Manajemen Risiko

Menguji kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap SOP, serta keandalan pelaporan keuangan dan operasional.

3
Rekomendasi Perbaikan & Tindak Lanjut

Menyampaikan laporan hasil audit secara tertulis disertai saran perbaikan yang konstruktif dan memantau realisasi tindak lanjut perbaikan temuan.

4
Pemeriksaan Khusus & Investigasi Fraud

Melakukan investigasi atas indikasi terjadinya kecurangan (fraud), penyimpangan etika, atau permasalahan khusus yang dapat merugikan bank dan nasabah.

Dokumen Resmi Piagam Audit Intern

Unduh berkas resmi dokumen Piagam Audit Intern PT BPR Wiradhana Putramas.

Lihat di Halaman Laporan
Tahun Judul Dokumen Periode Aksi
2025 Piagam Audit Internal Tahunan Unduh PDF
Konsultasi WhatsApp Cepat